Kamis, 30 Juli 2015

FESTIVAL JAPIN MELAYU IV SE KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2015

Dalam rangka memperebutkan kembali Piala Bergilir Bupati Ketapang untuk Festival Japin Melayu Se Kabupaten Ketapang, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda Dan Olahraga (DISBUDPARPORA) Kabupaten Ketapang akan melaksanakan kembali Festival Japin Melayu IV Se Kabupaten Ketapang Tahun 2015 bersamaan dengan pelaksanaan PAMERAN KETAPANG EXPO 2015. A. PENDAFTARAN. 1. Peserta diwajibkan mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran ke Panitia Pelaksana. 2. Pada saat mendaftar melampirkan Sinopsis dan Judul Tari Japin. 3. Pendaftaran Tidak Dipungut Bayaran (GRATIS). 4. Pendaftaran di mulai sekarang sampai dengan tanggal 30 Juli 2015, setiap hari jam kerja. 5. Technical Metting dilaksanakan pada : a. H a r i : K A M I S. b. Tangggal : 30 Juli 2015. c. P u k u l : 09.00 Wiba. d. T e m p a t : Aula Dinas Budparpora Kab. Ketapang Jl. Jenderal Sudirman No. 61 Ketapang. B. TEMPAT PENDAFTARAN. Di DINAS BUDPARPORA KABUPATEN KETAPANG, Jalan Jenderal Sudirman No. 61 Telp. 0534 32072 Ketapang, dengan : 1. YUDA HARDIKA, HP. 0812 5057 3666. 2. UTI JEVI, HP. 0853 4963 0756 atau 0896 9343 6120. C. PELAKSANAAN FESTIVAL. Tanggal pelaksanaan penampilan peserta Festival Japin Melayu IV Se Kabupaten Ketapang Tahun 2015, akan disampaikan pada saat technical metting. D. PERSYARATAN FESTIVAL, UNTUK : JAPIN MELAYU TRADISIONAL : 1. Peserta adalah utusan Kecamatan, Kelompok dan Sanggar. 2. Peserta berjumlah maksimal 15 orang. Boleh Pria maupun Wanita atau Campuran, baik sebagai Penari, Pemusik dan Vocalis. 3. Jumlah Penari Japin Tradisional minimal 4 (empat) orang dan maksmal 8 (delapan) orang.. 4. Setiap Kecamatan boleh mengirimkan 1 atau 2 Kelompok / Group Japin Tradisional. 5. Materi Lagu Japin adalah Khas Daerah Kabupaten Ketapang. 6. Thema Lagu Japin bebas, namun bertendansi positif, seperti : percintaan, keindahan alam, ritual, relegi atau peroses seni budaya. 7. Tari Japin mengacu pada Japin Langkah, Japin Tembung, Japin Tali (Anyam), dan lain-lainnya yang dipadukan dengan gerak kreasi ( 75% gerak tradisional dan 25% gerak kreasi ). 8. Penyajian menggunakan iringan musik hidup (langsung) dengan alat musik, seperti : gambus, biola, akordeon, gendang, ketipak, rebana, tawak, suling dan alat musik yang belum terinventarisir seniman setempat atau alat yang bisa dimainkan untuk mengiringi tari (non elektrik). 9. Durasi penampilan peserta maksimal 7 (tujuh) menit. 10. Penyerahan Sinopsis sebanyak 5 (lima) rangkap. JAPIN MELAYU KREASI : 1. Peserta adalah Utusan Sekolah (Tingkat Pelajar) : SD / SMP / MADRASAH TSANAWIYAH / SMA / SMK / MADRASAH ALIYAH. 2. Jumlah Penari Japin Kreasi 6 (Enam) orang dan tidak boleh kurang atau lebih dari jumlah yang telah ditentukan Panitia Pelaksana. Boleh Paria, Wanita atau Campuran. 3. Setiap sekolah boleh mengirim 1 atau 2 Kelompok Japin Kreasi. 4. Materi Lagu Japin adalah Khas Daerah Kabupaten Ketapang. 5. Thema Lagu Japin bebas, namun bertendansi positif, seperti : percintaan, keindahan alam, ritual, relegi atau peroses seni budaya. 6. Gerakan Japin Kreasi mencerminkan Khas Daerah : Japin Langkah, Japin Tembung, Japin Tali (Anyam), dan lain-lainnya. 7. Penyajian boleh menggunakan CD / VCD atau Musik Hidup (langsung) dengan alat musik, seperti : gambus, biola, akordeon, gendang, ketipak, rebana, tawak, suling dan alat musik yang belum terinventarisir seniman setempat. 8. Durasi penampilan peserta maksimal 6 (menit) menit. 9. Penyerahan sinopsis sebanyak 5 (enam) rangkap. KRITERIA PENILAIAN MELIPUTI : a. Penataan Tari. b. Penataan Musik c. Keutuhan Garapan. d. Penataan Busana dan Rias. e. Penyajian / Penampilan. E. PEMENANG JAPIN MELAYU TRADISIONAL DAN JAPIN KREASI : - Juara I Meraih Piala Bergilir Bupati + Piala Tetap + Uang Tunai + Piagam. - Juara II sampai dengan Harapan III akan Meraih :Piala Tetap + Uang Tunai + Piagam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar